Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliouti suasana dan kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, mengahayati, dan memperdalam keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Keluarga sakinah meliputi, Keluarga Prasakinah, Keluarga Sakinah I,
Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, Keluarga Sakinah III Plus.
Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, Keluarga Sakinah III Plus.
Tujuan umum program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah. Tujuan khusus program pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah,
1. Menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal;
2. Memberdayakan ekonom umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga;
3. Meningkatkan gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, dan anak usia sekolah dengan pendekatan agama;
4. Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat dan lingkungan melalui pendekatan agama dan Gerakan Jum’at bersih;
5. Meningkatkan upaya penanggulangan Penyakut Menular Seksual dan HIV/AIDS melalui pendekatan moral keagamaan.
Sebagai unit pelaksana teknis Bimbingan Masyaarakat Islam, kantor Urusan Agama Kecamatan Asembagus, dalam melaksanakan atas kebijakan dan implementasi di masyarakat, memiliki program sebagai berikut:
1. Mengadakan Kegiatan Kursus Calon Pengatin bekerjasama dengan Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang diselenggarakan setiap 2 (dua) kali pertemuan, dengan penyesuaian jadwal dengan BP4 Kabupaten Situbondo;
2. Memberikan sertifikat BP4 kepada Calon Pengantin (Catin) setelah mengikuti kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin);
3. Mendistribusikan kepada masyarakat khususnya catin atas modul atau majalah perkawinan yang tersedia di KUA Kecamatan Asembagus yang disusun oleh BP4 Pusat;
4. Bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk memberikan sosialisasi baik terhadap Keluarga Sakinah Pra-Nikah maupun Pasca Nikah, serta remaja usia nikah;
5. Bekerjasama dengan Pengawas dalam mensosialisasikan terhadap pengawasan pembentukan moral melalui dunia pendidikan formal;
6. Mengadakan pemilihan Keluarga Sakinah Percontohan ditingkat kecamatan dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;
7. Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Percontohan Tingkat Kecamatan, untuk mengikuti pemilihan di tingkat Kota.
0 komentar:
Post a Comment