TUGAS :
Berdasarkan Keputusan Manteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Asembagus melaksanakan fungsi :
- Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Asembagus.
- Melaksanakan Tata Usaha Keuangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Aseembagus.
- Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan Asembagus.
- Melaksanakan Pengurusan Perlengkapan Kantor Urusan Agama Kecamatan Asembagus.
- Mengumpulkan, Mengolah, Data dan Statistik Serta Dekomentasi di Bidang Nikah dan Rujuk, Pembinaan Perkawinan, Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial.
- Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, Mengurus dan Membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Kependudukan, dan Pengembangan Keluarga Sakinah.
- Ikut berperan dalam melaksanakan Pembinaan Kerukuan Hidup Umat Beragama dan Pembinaan Produk Halal di Wilayah Kecamatan Asembagus.
- Menyusun program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Asembagus dan membuat laporan pelaksanaannya.
- Memberikan bimbingan kepada pegawai, dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo yang berkenaan dengan tugas KUA Kecamatan Asembagus
0 komentar:
Post a Comment